Sewa Apartemen Bella Shofie Mahal Banget
Artis lumayan cantik Bella Shofie x Adjie pangestu menyewa apartemen Casa Grande dalam masa sewa satu tahun, dengan tidak kurang dari seribu dollar AS perbulan. Berikut kabar lengkapnya :
Selebritis Bella Shofie menyewa apartemen milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, seharga antara US$ 1,000-1,500 per bulan. Apartemennya berada di Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R, seluas 84,2 meter persegi, yang dibeli atas nama Lieke Amalia, istri Udar, pada 17 September 2012.
"Penyewa di Apartemen Mirage itu Bella Shofie. (Disewa) setahun, (harga sewa) 1,000-1,500 dolar AS per bulan, itu rata-rata. Jadi tidak secara resmi karena apartemen punya harga dan kualitas masing-masing," kata Agus Sumitro dari Badan Pengelola Apartemen Casa Grande, sebagai saksi kasus pencucian terdakwa Udar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/6).
Hingga Agus berhenti bekerja di Badan Pengelola Apartemen Casa Grande, pada Februari 2015, Bella masih menenpati apartemen tersebut. Namun Agus tidak mengetahui proses pembayaran sewa apartemen itu. Silakan lihat posting dengan label rumah dijual.
"Saya tidak ingin tahu mau lunas atau tidak, karena saya dari pengelola, bukan developer. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola Casa Grande. Sedangkan badan pengelola yang tahu siapa penghuni, yang tahu administrasinya developer," kata Agus memaparkan.
Terkait kasus ini, Bella pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada 19 November 2014 silam. Dalam pemeriksaan itu, Bella mengaku menyewa apartemen selama setahun, yaitu mulai Agustus 2014 hingga Agustus 2015. Namun, apartemen itu disewa atas nama adiknya dengan harga sewa Rp 500 juta selama setahun.
Menurut Udar apartemen itu dibeli dengan cara kredit dari Bank Mandiri. "Saya masih kredit dari bank Mandiri sampai 2017 atau 2018 saya lupa," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Udar dengan tiga dakwaan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 milyar, yaitu sebesar Rp 9,576 milyar pada periode 2012 dan Rp 54,389 milyar pada 2013.
Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum mengancam Udar dengan pidana Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 milyar.
Kemudian, jaksa mendakwa Udar menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 milyar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sehingga diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 milyar.
Terakhir, Udar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
sumber gatra.com
Selebritis Bella Shofie menyewa apartemen milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, seharga antara US$ 1,000-1,500 per bulan. Apartemennya berada di Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R, seluas 84,2 meter persegi, yang dibeli atas nama Lieke Amalia, istri Udar, pada 17 September 2012.
"Penyewa di Apartemen Mirage itu Bella Shofie. (Disewa) setahun, (harga sewa) 1,000-1,500 dolar AS per bulan, itu rata-rata. Jadi tidak secara resmi karena apartemen punya harga dan kualitas masing-masing," kata Agus Sumitro dari Badan Pengelola Apartemen Casa Grande, sebagai saksi kasus pencucian terdakwa Udar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/6).
Hingga Agus berhenti bekerja di Badan Pengelola Apartemen Casa Grande, pada Februari 2015, Bella masih menenpati apartemen tersebut. Namun Agus tidak mengetahui proses pembayaran sewa apartemen itu. Silakan lihat posting dengan label rumah dijual.
"Saya tidak ingin tahu mau lunas atau tidak, karena saya dari pengelola, bukan developer. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola Casa Grande. Sedangkan badan pengelola yang tahu siapa penghuni, yang tahu administrasinya developer," kata Agus memaparkan.
Terkait kasus ini, Bella pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada 19 November 2014 silam. Dalam pemeriksaan itu, Bella mengaku menyewa apartemen selama setahun, yaitu mulai Agustus 2014 hingga Agustus 2015. Namun, apartemen itu disewa atas nama adiknya dengan harga sewa Rp 500 juta selama setahun.
Menurut Udar apartemen itu dibeli dengan cara kredit dari Bank Mandiri. "Saya masih kredit dari bank Mandiri sampai 2017 atau 2018 saya lupa," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Udar dengan tiga dakwaan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012 dan 2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 milyar, yaitu sebesar Rp 9,576 milyar pada periode 2012 dan Rp 54,389 milyar pada 2013.
Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum mengancam Udar dengan pidana Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 milyar.
Kemudian, jaksa mendakwa Udar menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 milyar dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sehingga diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp1 milyar.
Terakhir, Udar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 sehingga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
sumber gatra.com
-- Tidak ada komentar --
Posting Komentar